S.3.P.3. | Staf Medis berperan dalam membuat prosedur pelayanan. |
Skor | : | |
0 | = | Tidak ada prosedur pelayanan . |
1 | = | Ada prosedur pelayanan tidak tertulis . |
2 | = | Ada prosedur pelayanan tertulis ditetapkan sendiri oleh tiap-tiap staf medis |
3 | = | Ada prosedur pelayanan ditetapkan sendiri oleh pimpinan unit kerja fungsional tanpa melibatkan SMF nya, serta belum ada penetapan dari pimpinan rumah sakit . |
4 | = | Ada prosedur pelayanan ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit; Sudah ada keterlibatan SMF dengan peran terbatas dalam penyusunan prosedur pelayanan, ada SK Direktur tetapi belum pernah dievaluasi dan ditindak lanjuti. |
5 | = | Ada prosedur pelayanan ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit; Sudah ada keterlibatan SMF dengan peran besar dalam penyusunan prosedur, ada SK Direktur disertai evaluasi dan tindak lanjut. |
D.O.:
1. Prosedur: adalah Standar Prosedur Operasi (SPO) yaitu dokumen yang menjelaskan proses-proses kerja dalam rumah sakit. SPO/prosedur dapat disebut dengan nama lain dalam rumah sakit, asalkan dokumen ini berisi proses-proses kerja yang menggambarkan siapa mengerjakan apa. Dokumen ini disusun berdasarkan Surat Edaran Direktur Pelayanan Medis Spesialistik No. YM.00.02.2.2.837 tanggal 1 Juni 2001 perihal Bentuk Standar Prosedur Operasi (SPO). SPO dapat berisi proses-proses pelayanan medis yang bersifat keilmuan (misalnya proses penanganan berbagai penyakit seperti diabetes, stroke, appendicitis, partus, sectio caesaria dsb), dan proses-proses administratif / manajerial dari pelayanan medis (misalnya proses-proses visite, ronde, pertemuan klinis, konsultasi dsb).
2. Diberi peran besar: ada bukti-bukti bahwa pimpinan rumah sakit dan/atau komite medis memberikan kesempatan kepada staf medis untuk membuat SPO/prosedur.
3. Diberi peran terbatas: keterlibatan SMF hanya sekedar menandatangani dokumen-dokumen tersebut dan tidak terlihat perannya dalam proses penyusunan SPO.
4. Berfungsi: Staf medis dikatakan berfungsi dalam menyusun SPO bila ada bukti-bukti bahwa staf medis turut menyusun SPO. Hal ini dapat dilihat dalam SPO itu sendiri, bila nama penyusunnya dicantumkan, atau dalam dokumen lainnya yang dibuat selama proses penyusunan prosedur.
C.P | : | |
D | : | SPO, SK Direktur, rapat-rapat SMF, notulen dan absensi , evaluasi, dan tindak lanjut. |
O | : | Laporan komite Medis dan hasil rapat-rapat SMF . |
W | : | Anggota Komite Medis, salah seorang SMF, Pimpinan RS . |
Skor | : |
Catatan / keterangan :
0 komentar:
Posting Komentar