Sabtu, 24 Juli 2010

S3P3 PELAYANAN MEDIS RS

S.3.P.3.
Staf Medis berperan dalam membuat prosedur pelayanan.

Skor
:

0
=
Tidak ada prosedur pelayanan . 

1
=
Ada prosedur pelayanan  tidak tertulis .

2
=
Ada  prosedur pelayanan tertulis ditetapkan sendiri oleh tiap-tiap staf medis

3
=
Ada prosedur pelayanan ditetapkan sendiri oleh pimpinan unit kerja fungsional tanpa melibatkan SMF nya, serta belum ada penetapan dari pimpinan  rumah sakit .

4
=
Ada prosedur pelayanan ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit; Sudah ada keterlibatan SMF dengan peran terbatas dalam penyusunan prosedur pelayanan, ada SK Direktur tetapi belum pernah dievaluasi dan ditindak lanjuti.

5
=
Ada prosedur pelayanan ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit; Sudah ada keterlibatan SMF dengan peran besar dalam penyusunan prosedur, ada SK Direktur disertai evaluasi dan tindak lanjut.

D.O.:
1.      Prosedur: adalah Standar Prosedur Operasi (SPO) yaitu dokumen yang menjelaskan proses-proses kerja dalam rumah sakit. SPO/prosedur dapat disebut dengan nama lain dalam rumah sakit, asalkan dokumen ini berisi proses-proses kerja yang menggambarkan siapa mengerjakan apa. Dokumen ini disusun berdasarkan  Surat Edaran Direktur Pelayanan Medis Spesialistik                      No. YM.00.02.2.2.837 tanggal 1 Juni 2001 perihal Bentuk Standar Prosedur Operasi (SPO). SPO dapat berisi proses-proses pelayanan medis yang bersifat keilmuan (misalnya proses penanganan berbagai penyakit seperti diabetes, stroke, appendicitis, partus, sectio caesaria dsb), dan proses-proses administratif / manajerial dari pelayanan medis (misalnya proses-proses visite, ronde, pertemuan klinis, konsultasi dsb).
2.      Diberi peran besar: ada bukti-bukti bahwa pimpinan rumah sakit dan/atau komite medis memberikan kesempatan kepada staf medis untuk membuat SPO/prosedur.
3.      Diberi peran terbatas: keterlibatan SMF hanya sekedar menandatangani dokumen-dokumen tersebut dan tidak terlihat perannya dalam proses penyusunan SPO.
4.      Berfungsi: Staf medis dikatakan berfungsi dalam menyusun SPO bila ada bukti-bukti bahwa staf medis turut menyusun SPO. Hal ini dapat dilihat dalam SPO itu sendiri, bila nama penyusunnya dicantumkan, atau dalam dokumen lainnya yang dibuat selama proses penyusunan prosedur.





C.P
:


D
:
SPO, SK Direktur, rapat-rapat SMF, notulen dan absensi , evaluasi, dan tindak lanjut.

O
:
Laporan komite Medis dan hasil rapat-rapat SMF .

W
:
Anggota Komite Medis, salah seorang SMF, Pimpinan RS .

Skor

:



Catatan / keterangan :


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes