Kamis, 29 Juli 2010

S5P3 PELAYANAN MEDIS RS

S.5.P.3.
Ada kebijakan dan mekanisme untuk melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi penerapan standar profesi/standar pelayanan medis di rumah sakit.

Skor
:

0
=
Tak ada Standar Profesi yang dipakai .

1
=
Setiap unit mempunyai Standar sendiri-sendiri walaupun belum tertulis .

2
=
Standar profesi sudah dibakukan, tetapi pelaksanaannya masih sendiri-sendiri dan belum tertulis .

3
=
Standar profesi sudah tertulis dan dibakukan, dan ditetapkan oleh Pimpinan RS, tetapi belum ada mekanisme untuk monitoring . 

4
=
Sudah ada mekanisme untuk monitoring, tetapi belum ada SPO sampai evaluasi dan tindak lanjutnya .

5
=
Sudah ada mekanisme dan prosedur lengkap mulai dari monitoring, sampai evaluasi dari penerapan Standar Pelayanan Medis yang dilaksanakan, dengan SK Direktur.



D.O.
=
 Kegiatan ini dapat dilaksanakan melalui a.l. : Audit Medis, Pertemuan Kasus Sulit / Kematian, Ronde Kelompok SMF (Ronde “Besar”).



C.P.
=




D
=
SK Direktur, Kebijaksanaan, SPO, bukti monitoring, bukti evaluasi, rapat-rapat .

O
=
Komite Medis .

W
=
Anggota Komite Medis, Direktur RS .
 
Skor  =

Catatan / keterangan :


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes