S.3P.2. | Ada proses dan mekanisme pemilihan dan penetapan dari pimpinan unit kerja fungsional . |
Skor | : | |
0 | = | Tidak ada mekanisme dan proses pemilihan. |
1 | = | Ada mekanisme dan proses pemilihan akan tetapi tidak jelas. |
2 | = | Ada mekanisme dan proses pemilihan akan tetapi kriterianya tidak jelas. |
3 | = | Ada mekanisme dan proses pemilihan dengan kriteria jelas, akan tetapi belum melibatkan komite medis. |
4 | = | Ada mekanisme dan proses pemilihan dengan kriteria jelas dan sudah melibatkan komite Medis. |
5 | = | Ada mekanisme dan proses pemilihan dengan kriteria jelas disertai adanya evaluasi dan tindak lanjutnya. |
D.O. :
1. Prosedur: adalah Standar Prosedur Operasi (SPO) yang mengatur pemilihan dan penetapan dari pimpinan unit fungsional di rumah sakit.
2. Melibatkan komite medis: Komite medis terlibat dalam proses ini, misalnya dalam pengorganisasian pemilihan pimpinan unit fungsional, atau dalam hal penetapannya (mis. Membuat surat pengantar kepada pimpinan RS untuk membuatkan SK pengangkatannya, dsb).
3. Pelaksanaan Prosedur, evaluasi dan tindak lanjut: lihat parameter sebelumnya.
4. Proses dan mekanisme pemilihan pimpinan unit kerja fungsional harus dilakukan dalam lingkungan unit kerja fungsional sendiri dengan memperhatikan senioritas, kompetensi profesional dan track record academic-nya.
5. Proses dan mekanisme pemilihan Ketua Komite Medis juga mengikuti persyaratan dari skor parameter ini
C.P | : | |
D | : | SK Direktur, SPO pemilihan, Juklak, Struktur organisasi RS . |
O | : | Unit-unit fungsional . |
W | : | Salah seorang pimpinan unit fungsional . |
Skor | : |
Catatan / keterangan :
0 komentar:
Posting Komentar