Rabu, 21 Juli 2010

S2P2 PELAYANAN MEDIS RS

S.2.P2.
Unit kerja fungsional (Kelompok Staf Medis Fungsional) dibentuk dengan fungsi mengatur kegiatan profesi, koordinasi pengembangan staf dan pembinaan mutu pelayanan.

Skor
:

0
=
Tidak ada unit kerja fungsional.

1
=
Unit kerja fungsional dalam proses pembentukan.

2
=
Ada unit kerja fungsional, tidak berfungsi.

3
=
Ada unit kerja fungsional, berfungsi sebagian.

4
=
Ada unit kerja fungsional, berfungsi penuh.

5
=
Ada unit kerja fungsional, berfungsi penuh, ada evaluasi dan tindak lanjut.

D.O            :
1.      Unit kerja fungsional: adalah unit kerja yang merupakan kelompok-kelompok staf medis. Kelompok ini dapat diberi nama Kelompok Staf Medis Fungsional (kelompok SMF) atau nama lainnya (misalnya, Departemen).

Jenis-jenis kelompok ini umumnya dibagi berdasarkan jenis spesialisasinya (termasuk dokter umum). Banyaknya kelompok tergantung jumlah staf medis yang ada di rumah sakit. Dianjurkan agar kelompok terdiri dari lebih dari satu orang. Bila kelompok hanya terdiri dari satu orang saja, agar digabung dengan kelompok lain yang sejenis. Untuk dokter umum dapat :
a.       Dimasukkan pada SMF spesialis yang sesuai dengan pekerjaan sehari-hari dokter umum tersebut (misalnya, jika ia bekerja sebagai asisten spesialis Penyakit Dalam, maka ia masuk dalam kelompok staf medis Penyakit Dalam)
b.      Mempunyai kelompok fungsionalnya sendiri, bila mereka mempunyai tugas-tugas yang sifatnya menyeluruh (misalnya menjadi dokter ruangan yang menangani semua kasus di ruangan tersebut) atau yang bersifat khusus (misalnya bila mereka hanya menangani kedaruratan saja).

2.      Fungsi unit kerja fungsional:
a.       Mengatur kegiatan profesi
b.      Mengkoordinasikan pengembangan staf medis
c.       Menjaga agar kualitas pelayanan sesuai dengan standar profesi yang sudah ditetapkan.

3.      Berfungsi penuh: bila semua fungsi dalam point 2.a –.c diatas dilaksanakan. Kurang dari itu dikategorikan sebagai berfungsi sebagian. Bila belum ada bukti sama sekali bahwa fungsi-fungsi tersebut telah dilakukan, maka dikategorikan sebagai belum berfungsi.





4.      Pembentukan dan Penyusunan Unit Kerja Fungsional harus mengacu pada pedoman yang dimuat dalam :

a.       Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik  Nomor :           HK.00.06.3.5.3018 tanggal 5 Juli 1999 tentang Pedoman Pengorganisasian Staf Medis Fungsional dan Komite Medis di Rumah Sakit Swasta.
b.      Lampiran II Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 631/MENKES/SK/IV/2005 tanggal 25 April 2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws) di Rumah Sakit.


C.P
:


D
:
SK pembentukan SMF, uraian tugas anggota SMF, pembagian kerja di SMF
O
:
-
W
:
Pimpinan RS, Ketua Komite Medis, beberapa Kepala SMF

Skor

:


Catatan / keterangan :


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes