STANDARD 5. KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Adanya kebijakan dan prosedur tertulis membina dan meningkatkan kemampuan manajemen rumah sakit termasuk melindungi kebutuhan pasien.
S.5.P.1. Masalah Mediko – Legal (ML) dan Etik di rumah sakit dikelola sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Skor | : | |
0 | = | Tidak ada unit kerja dan ketentuan untuk mengelola masalah ML dan Etik. |
1 | = | Ada unit kerja untuk mengelola masalah ML dan Etik; Tidak ada ketentuan mengelola masalah MLdan Etik; Tidak ada sosialisasi tentang masalah ML dan Etik. |
2 | = | Tidak ada unit kerja untuk mengelola masalah ML dan Etik; Ada ketentuan mengelola masalah ML dan Etik; Tidak ada sosialisasi tentang masalah ML dan Etik. |
3 | = | Ada unit kerja untuk mengelola masalah ML dan Etik; Ada ketentuan mengelola masalah ML dan Etik; Tidak ada sosialisasi tentang masalah ML dan Etik. |
4 | = | Ada unit kerja untuk mengelola masalah ML dan Etik; Ada ketentuan mengelola masalah ML dan Etik; Sosialisasi tentang masalah ML dan Etik dilakukan tidak teratur. |
5 | = | Ada unit kerja untuk mengelola masalah ML dan Etik; Ada ketentuan mengelola masalah ML dan Etik; Sosialisasi tentang masalah ML dan Etik dilakukan teratur. |
D.O. | : | Yang diartikan dengan masalah ML adalah kejadian/kasus medis, masalah etik / disiplin yang berpotensi menjadi masalah hukum perdata atau pidana dan berimplikasi pada rumah sakit sebagai entitas organisasi maupun pegawai rumah sakit, termasuk pimpinan rumah sakit. Untuk mencegah hal ini terjadi, setiap pegawai rumah sakit perlu diberikan pemahaman tentang semua aspek ML dengan tujuan agar kejadian atau kasus yang berpotensi menjadi kasus hukum tidak terjadi. Pemahaman ini diberikan dalam bentuk sosialisasi aspek ML dari pelayanan yang diberikan di rumah sakit, tata cara menyelesaikan masalah ML jika sudah terlanjur terjadi dan upaya-upaya untuk mencegahnya. Sosialisasi diberikan dalam bentuk lokakarya, pertemuan berkala, simposium, penerbitan edaran. Yang dimaksud dengan “unit kerja” dapat berbentuk panitia, komite etik yang diberi fungsi dan tugas membahas dan membuat rekomendasi tentang menangani masalah ML dan Etik yang timbul. Unit kerja harus dilengkapi dengan uraian tugas anggota-anggotanya, tata cara menyelesaikan masalah ML dan Etik. Yang diartikan dengan “ketentuan” adalah kebijakan, tata cara, SOP tertulis merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku atau pedoman etika kedokteran, etika rumah sakit serta peraturan kepegawaian yang berlaku di rumah sakit. Yang dimaksud dengan Etik adalah etik profesi kedokteran dan keperawatan. |
C.P. : | D = | SK pembentukan unit kerja, bukti sosialisasi, risalah penanganan kasus yang terjadi berikut rekomendasinya, notulen rapat, laporan, tata cara / SOP. |
O = | ||
W = | Direktur RS, Ketua Panitia / Komite Etik. |
Skor | = |
Catatan /keterangan :
0 komentar:
Posting Komentar