STANDARD 3. STAF DAN PIMPINAN
Adanya pelimpahan kewenangan dari Pemilik kepada Pengelola rumah sakit untuk mengelola sumber daya manusia (SDM)S.3.P.1. Pemilik menetapkan tertulis Direktur rumah sakit
Skor | : | |
0 | = | Tidak ada Direktur rumah sakit. |
1 | = | Pemilik rumah sakit merangkap sebagai Direktur; kualifikasi sebagai Direktur rumah sakit belum dipenuhi. |
2 | = | Pemilik rumah sakit merangkap sebagai Direktur; kualifikasi sebagai Direktur rumah sakit sudah dipenuhi. |
3 | = | Pemilik rumah sakit sudah menetapkan Direktur; kualifikasi sebagai Direktur rumah sakit belum dipenuhi. |
4 | = | Pemilik rumah sakit sudah menetapkan Direktur; kualifikasi sebagai Direktur rumah sakit sudah dipenuhi. |
5 | = | Pemilik rumah sakit sudah menetapkan Direktur; kualifikasi sebagai Direktur rumah sakit sudah dipenuhi, disertai pemilikan ijazah dan gelar pasca sarjana (S2) dalam bidang manajemen. |
D O | : | Sebutan Direktur rumah sakit dapat juga diberikan dengan nama lain, misalnya Kepala, Direktur Utama, Chief Executive Officer (CEO). Kualifikasi Direktur rumah sakit dimuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan, Nomor: 191/MENKES-KESOS/SK/II/2001 tertanggal 28 Pebruari 2001, pada Pasal II, Ayat (3) yang berbunyi “ Direktur Rumah Sakit adalah tenaga dokter atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai kemampuan dibidang perumahsakitan, memahami dan menghayati etika profesi kesehatan khususnya profesi kedokteran “. |
C P | : | |
D : | SK Pengangkatan Direktur, Hospital Bylaws, Ijazah S2. | |
O : | - | |
W : | Unit kerja kepegawaian, Kepala HRD. |
Skor | = |
|
0 komentar:
Posting Komentar