Rabu, 07 Juli 2010

S3P1 ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN RS

STANDARD  3.  STAF  DAN  PIMPINAN

Adanya pelimpahan kewenangan dari Pemilik kepada Pengelola rumah sakit untuk mengelola sumber daya manusia (SDM)

S.3.P.1.   Pemilik menetapkan tertulis Direktur rumah sakit

Skor
:

0
=
Tidak ada Direktur rumah sakit.

1
=
Pemilik rumah sakit merangkap sebagai Direktur; kualifikasi sebagai Direktur rumah sakit belum dipenuhi.
2
=
Pemilik rumah sakit merangkap sebagai Direktur; kualifikasi sebagai Direktur rumah sakit sudah dipenuhi.
3
=
Pemilik rumah sakit sudah menetapkan Direktur; kualifikasi sebagai Direktur rumah sakit belum dipenuhi.
   4
=
Pemilik rumah sakit sudah menetapkan Direktur; kualifikasi sebagai Direktur rumah sakit sudah dipenuhi.
5
=
Pemilik rumah sakit sudah menetapkan Direktur; kualifikasi sebagai Direktur rumah sakit sudah dipenuhi, disertai pemilikan ijazah dan gelar pasca sarjana (S2) dalam bidang manajemen.

D O
:
Sebutan Direktur rumah sakit dapat juga diberikan dengan nama lain, misalnya Kepala, Direktur Utama, Chief Executive Officer (CEO).
Kualifikasi Direktur rumah sakit dimuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan, Nomor: 191/MENKES-KESOS/SK/II/2001 tertanggal       28 Pebruari 2001, pada Pasal II, Ayat (3) yang berbunyi “ Direktur Rumah Sakit adalah tenaga dokter atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai kemampuan dibidang perumahsakitan, memahami dan menghayati etika profesi kesehatan khususnya profesi kedokteran “.

C P
:


 D  :
SK Pengangkatan Direktur, Hospital Bylaws, Ijazah S2.

 O  :
-

 W :
Unit kerja kepegawaian, Kepala HRD.

Skor

=


 

Catatan/keterangan :




 
                           





0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes