S.2.P.2. Pemilik rumah sakit menetapkan Hospital Bylaws (HBL).
Skor | : | |
0 | = | Tidak ada Hospital Bylaws Lengkap. |
1 | = | Ada Hospital Bylaws tidak lengkap hanya diberlakukan di unit kerja tertentu. |
2 | = | Ada Hospital Bylaws tidak lengkap diberlakukan disemua unit kerja. |
3 | = | Ada Hospital Bylaws lengkap ditetapkan pengelola / direktur rumah sakit diberlakukan hanya di unit kerja tertentu. |
4 | = | Ada Hospital Bylaws lengkap ditetapkan pengelola / direktur rumah sakit diberlakukan di semua unit kerja. |
5 | = | Ada Hospital Bylaws lengkap ditetapkan pemilik rumah sakit diberlakukan disemua unit kerja. Ada bukti Hospital Bylaws telah disosialisasikan. |
D.O. | : | Yang dimaksud dengan Hospital Bylaws (HBL) lengkap, atau Peraturan Internal Rumah Sakit atau Statuta Rumah Sakit, adalah ketentuan-ketentuan tertulis yang mengatur tentang organisasi, kedudukan, peran, tugas, kewajiban 3 (tiga) unsur pokok dari entitas rumah sakit, yaitu pemilik, pengelola rumah sakit dan staf medik fungsional (medical staff). Hospital Bylaws adalah produk hukum yang dibuat dan ditetapkan “taylor made” dalam arti setiap rumah sakit menetapkan Hospital Bylaws secara spesifik mengacu pada Visi, Misi, budaya dan lingkungan rumah sakit itu sendiri. Pedoman yang digunakan menetapkan HBL, adalah Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 772/MENKES/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 631/MENKES/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws) di Rumah Sakit atau Pedoman yang diterbitkan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI). Yang dimaksud dengan “sosialisasi” pada skor 5 ialah kegiatan untuk menjelaskan isi Hospital Bylaws kepada semua pihak terkait agar dipahami isinya dan dilaksanakan dengan benar, terutama sosialisasi kepada staf medis. |
C.P. : | D = | Dokumen Hospital Bylaws, bukti adanya sosialisasi tentang Hospital Bylaws. |
O = | ||
W = | Pengelola / Direktur RS, Ketua Komite Medis. |
Skor | = |
Catatan /keterangan :
0 komentar:
Posting Komentar