Jumat, 30 Juli 2010

S5P4 PELAYANAN MEDIS RS

S.5.P.4.
Ada kebijakan tertulis tentang Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent), diinformasikan secara luas kepada semua tenaga medis, dilaksanakan dengan benar dan dilakukan peninjauan secara berkala.

  Skor
:

0
=
Tak ada persetujuan dari pasien dalam bentuk apapun.
1
=
Ada kesepakatan, tetapi masih belum tertulis.
2
=
Ada semacam Informed Consent tetapi secara umum.
3
=
Ada Informed Consent secara detil tetapi belum ditetapkan oleh pimpinan RS
4
=
Informed  Consent sudah baku, ada SK Direktur, sudah disosialisasikan, belum pernah dievaluasi .
5
=
Sudah dievaluasi dan ditindak lanjuti.



D.O.
=
Kebijakan harus ditetapkan secara tertulis memuat keharusan dokter memberikan penjelasan sebelum tindakan Medis dilakukan, keharusan meminta persetujuan pasien atau keluarganya, keharusan dokter menandatangani formulir Informed Consent, keharusan pasien atau keluarganya menandatangani formulir Informed consent. Formulir Persetujuan dan Penolakan Tindakan Medis harus dibuat terpisah sesuai pembakuan yang ditetapkan dalam edaran Direktur Jenderal Pelayanan Medis bulan April 1999.
Komite Medis harus menetapkan jenis tindakan medis yang harus disertai Informed Consent.



C.P.
=




D
=
SK Direktur, Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Medis, Pedoman Informed Consent, SPO, bukti sosialisasi, rapat-rapat, evaluasi, tindak lanjut .

O
=
Unit pelayanan medis .
W
=
SMF, bagian pelayanan pasien, Komite Medis.

Skor

:


Catatan / keterangan :


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes