STANDARD 4. FASILITAS DAN PERALATAN .
Pemilik dan pengelola rumah sakit bertanggung jawab mengenai sarana, prasarana dan peralatan sedemikian rupa agar dapat tercapai Misi, Tujuan dan Fungsi Rumah Sakit .
S.4.P.1. Sarana, Prasarana dan Peralatan (SPP) rumah sakit yang tersedia harus memenuhi persyaratan dan harus didukung dengan Program Pemeliharaan (PP) yang handal.
Skor | : | |
0 | = | Semua SPP tidak memenuhi syarat dan tidak ada SPP. |
1 | = | SPP sebagian besar tidak memenuhi syarat dan tidak ada PP. |
2 | = | SPP sebagian kecil tidak memenuhi syarat dan tidak ada PP. |
3 | = | SPP sebagian besar tidak memenuhi syarat dan ada PP. |
4 | = | SPP sebagian besar memenuhi syarat dan ada PP. |
5 | = | Semua SPP memenuhi syarat dan ada PP. |
D.O. | : | Yang dimaksud dengan “memenuhi syarat” adalah SPP sudah memenuhi ketentuan tentang perizinan, sertifikasi, kaliberasi, pemeriksaan berkala oleh instansi yang diberi wewenang untuk keperluan ini, misalnya oleh Departemen Tenaga Kerja, PLN, BAPETEN, BAPEDAL, Departemen Kesehatan, Dinas Kebakaran, PEMDA, dan lain sebagainya. Yang dimaksud dengan Sarana adalah bangunan gedung, Prasarana adalah pendukung bangunan gedung (listrik, lift, air, penangkal petir, gas, dll), Peralatan adalah peralatan medis / non medis yang tidak bergerak. Yang dimaksud dengan “sebagian kecil” adalah hanya 50% dari seluruh SPP dan “sebagian besar” adalah 50% - 90% dari seluruh SPP. Sertifikasi kelaikan adalah pemberian sertifikat kelaikan peralatan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan, yaitu lift, instalasi alarm/pemadam kebakaran, bejana tekan, bejana uap, instalasi radiologi, pengolah limbah, penangkal petir. Perizinan SPP yang harus ada ialah perizinan untuk, (1) Izin mendirikan gedung, (2) Izin penggunaan bangunan khusus di DKI Jaya, (3) Izin berdasarkan Undang-Undang Gangguan, (4) Rekomendasi Dinas Pemadam Kebakaran, (5) Deepwell untuk DKI Jaya, (6) Izin pemakaian lift, (7) Izin instalasi listrik, (8) Izin pemakaian mesin diesel, (9) Izin instalasi petir, (10) Izin pemakaian boiler, (11) Izin penggunaan alat radiasi, (12) Izin pengolahan limbah, (13) Izin membangun rumah sakit, (14) Izin operasional untuk rumah sakit swasta dan BUMN. Program Pemeliharaan (PP) harus dibuat untuk setiap jenis SPP dilengkapi dengan jadwal pemeliharaan, jenis pemeriksaan yang dilakukan, keterangan tentang kondisi SPP (rusak, baik, dlsb). Prosedur Standar (SOP) untuk kegiatan pemeliharaan SPP harus ditetapkan, termasuk SOP perbaikannya, jika terdapat kerusakan atau masalah, baik didalam jam kerja maupun diluar jam kerja. |
C.P. : | D = | Surat izin, sertifikat, peraturan perundangan terkait, misalnya tentang penggunaan radiasi dari BAPETEN dlsb., master/blok plan rumah sakit. |
O = | SPP tertentu. | |
W = | Bagian tehnik atau unit kerja yang berfungsi melakukan program pemeliharaan. |
Skor | = |
Catatan /keterangan :
0 komentar:
Posting Komentar