Selasa, 06 Juli 2010

S2P3 ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN RS

S.2.P.3.  Kerjasama antara Pengelola / Direktur rumah sakit dengan pihak ketiga diadakan secara tertulis.

Skor
:

0
=
Tidak ada kerjasama.
1
=
Kerjasama tidak terstruktur diadakan tidak tertulis.
2
=
Kerjasama tidak terstruktur diadakan tertulis.
3
=
Kerjasama terstruktur diadakan tertulis.
4
=
Kerjasama terstruktur diadakan tertulis disertai evaluasi terhadap kerjasama yang ada.
5
=
Kerjasama terstruktur diadakan tertulis disertai evaluasi terhadap kerjasama yang ada, dibuat rekomendasi dan tindak lanjutnya.

D.O.
:
Yang dimaksudkan dengan “Kerjasama” adalah hubungan kerja yang saling menguntungkan antara Pengelola / Direktur rumah sakit dengan pihak ketiga diluar rumah sakit, misalnya dengan supplier obat, dengan institusi pendidikan.
Yang dimaksud dengan “Kerjasama terstruktur” adalah jika kerjasama diwujudkan dalam bentuk kontrak atau piagam kerjasama berjangka, dan adanya unit kerja atau petugas khusus yang diberi tugas melakukan monitoring, evaluasi dan membuat laporan perihal pelaksanaan oleh pihak ketiga.

C.P.  :
D  =
Kontrak / perjanjian kerja berjangka, piagam kerjasama, penetapan tertulis petugas, berikut uraian tugas, untuk memonitor dan membuat laporan hasil evaluasinya.

O  =
-

W =
Pengelola / Direktur rumah sakit, unit kerja keuangan, unit kerja rumah tangga.

Skor

=




Catatan /keterangan :



0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes