S.3.P.2. Kebijakan tentang pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) ditetapkan Pengelola / Direktur rumah sakit.
Skor | : | |
0 | = | Tidak ada ketentuan tentang SDM. |
1 | = | Ada ketentuan tidak tertulis tentang SDM. |
2 | = | Ada ketentuan tertulis, tidak lengkap, tentang SDM; Pola ketenagaan tidak dibuat. |
3 | = | Ada ketentuan tertulis, lengkap, tentang SDM; Pola ketenagaan tidak dibuat. |
4 | = | Ada ketentuan tertulis, lengkap, tentang SDM; Pola ketenagaan dibuat |
5 | = | Ada ketentuan tertulis, lengkap, tentang SDM; Pola ketenagaan dibuat dibuat; Telah dilakukan evaluasi, analisis, rekomendasi dan tindak lanjut terhadap kinerja SDM. |
D.O. | : | Yang dimaksud dengan ketentuan tertulis adalah kebijakan dalam bidang SDM. Yang dimaksud dengan ketentuan tertulis “lengkap” adalah ketentuan yang mencakup mulai dari tata cara rekrutmen, seleksi pegawai, pengangkatan menjadi pegawai, penggajian, tata cara evaluasi dan pembinaan pegawai, cuti, serta hak dan kewajiban lainnya. Pola ketenagaan harus dibuat berdasarkan atas beban kerja nyata sesuai dengan konsep kegiatan pelayanan yang harus diberikan rumah sakit. Pola ketenagaan juga harus dibuat mengikuti model atau model lainnya. Yang dimaksud dengan analisis disini adalah evaluasi terhadap kinerja pegawai menggunakan kriteria dan tata cara yang harus diketahui oleh semua pegawai. |
C.P. : | D = | Ketentuan tentang kebijakan SDM, dokumen pola ketenagaan, tata cara evaluasi kinerja, hasil evaluasi kinerja. |
O = | - | |
W = | Kepala kepegawaian, Kepala SDM, pegawai rumah sakit. |
Skor | = |
|
0 komentar:
Posting Komentar