Selasa, 27 Juli 2010

S5P1 PELAYANAN MEDIS RS

STANDAR  5.           KEBIJAKAN DAN PROSEDUR


Staf medis berperan serta dalam pengembangan kebijakan, langkah dasar keputusan dan peraturan serta pelaksanaan pelayanan sesuai dengan standar profesi.

S.5. P.1.
Ada kebijakan bahwa staf medis membantu pimpinan rumah sakit dalam proses perencanaan, pengadaan serta pemanfaatan fasilitas dan peralatan medis.

Skor
:

0
=
Tidak ada kebijakan dan tidak ada bantuan. 

1
=
Tidak ada kebijakan dan bantuan bersifat individual.

2
=
Tidak ada kebijakan dan bantuan dari unit-unit tertentu.

3
=
Ada kebijakan dan bantuan dari sebagian besar unit-unit kerja fungsional.

4
=
Ada kebijakan dan bantuan dari semua unit-unit kerja fungsional.

5
=
Ada kebijakan dan bantuan dari semua unit-unit kerja fuingsional  disertai adanya evaluasi terhadap peran staf medis.

DO:        Kebijakan yang dimaksud disini ialah ketentuan bahwa adanya keharusan melibatkan sebanyak mungkin peran staf medis fungsional, sebagai end-user, dalam proses perencanaan dan pengadaan fasilitas dan peralatan medis.
Keterlibatan anggota staf medis fungsional adalah misalnya dalam merencanakan daftar kebutuhan, dalam komite tender pengadaan peralatan, menyusun kriteria penentuan pemenang tender, evaluasi terhadap supplier  dan lain sebagainya.

C.P
:

D
:
Dokumen perencanaan Rumah Sakit, rapat-rapat, absensi yang dihadiri oleh SMF, undangan, notulen rapat .
O
:
Komite Medis
W
:
Anggota Komite Medis, SMF .

Skor

:


Catatan / keterangan :



0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes