STANDAR 5. KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Staf medis berperan serta dalam pengembangan kebijakan, langkah dasar keputusan dan peraturan serta pelaksanaan pelayanan sesuai dengan standar profesi.
S.5. P.1. |
Skor | : | |
0 | = | Tidak ada kebijakan dan tidak ada bantuan. |
1 | = | Tidak ada kebijakan dan bantuan bersifat individual. |
2 | = | Tidak ada kebijakan dan bantuan dari unit-unit tertentu. |
3 | = | Ada kebijakan dan bantuan dari sebagian besar unit-unit kerja fungsional. |
4 | = | Ada kebijakan dan bantuan dari semua unit-unit kerja fungsional. |
5 | = | Ada kebijakan dan bantuan dari semua unit-unit kerja fuingsional disertai adanya evaluasi terhadap peran staf medis. |
DO: Kebijakan yang dimaksud disini ialah ketentuan bahwa adanya keharusan melibatkan sebanyak mungkin peran staf medis fungsional, sebagai end-user, dalam proses perencanaan dan pengadaan fasilitas dan peralatan medis.
Keterlibatan anggota staf medis fungsional adalah misalnya dalam merencanakan daftar kebutuhan, dalam komite tender pengadaan peralatan, menyusun kriteria penentuan pemenang tender, evaluasi terhadap supplier dan lain sebagainya.
C.P | : | |
D | : | Dokumen perencanaan Rumah Sakit, rapat-rapat, absensi yang dihadiri oleh SMF, undangan, notulen rapat . |
O | : | Komite Medis |
W | : | Anggota Komite Medis, SMF . |
Skor | : |
Catatan / keterangan :
0 komentar:
Posting Komentar