Jumat, 16 Juli 2010

S7P1 ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN RS

STANDARD 7.         EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU


Pimpinan menyusun dan menetapkan program pengendalian mutu yang efektif.

S.7.P.1. Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab untuk meningkatkan mutu pelayanan.

Skor
:

0
=
Tidak ada unit kerja untuk mengelola peningkatan mutu; Tidak ada program peningkatan mutu.
1
=
Tidak ada unit kerja untuk mengelola peningkatan mutu; Ada program peningkatan mutu tidak terpadu.
2
=
Ada unit kerja untuk mengelola peningkatan mutu; Ada program peningkatan mutu tidak terpadu.
3
=
Ada unit kerja untuk mengelola peningkatan mutu; Ada program peningkatan mutu secara terpadu.
4
=
Ada unit kerja untuk mengelola peningkatan mutu; Ada program peningkatan mutu secara terpadu disertai evaluasi pelaksanaan program.
5
=
Ada unit kerja untuk mengelola peningkatan mutu; Ada program peningkatan mutu secara terpadu disertai evaluasi pelaksanaan program dan tindak lanjut hasil evaluasi.
D.O.
:
Yang dimaksud “unit kerja” disini dapat berbentuk Komite Mutu, Sub Komite Mutu, Panitia Mutu yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan rumah sakit dengan fungsi dan tugas menyusun program peningkatan mutu dan mengkoordinasikan pelaksanaan program di berbagai unit kerja dilingkungan rumah sakit, melakukan evaluasi pelaksanaan program dan membuat laporan serta rekomendasi sebagai tindak lanjutnya.
Paling sedikit ada 2 (dua) buah program peningkatan mutu pelayanan harus dilaksanakan indikator klinik, yaitu :
1). Evaluasi Kepuasan Pasien dalam kurun waktu 2 (dua) tahun berturut-turut.
2). Pengumpulan dan analisis terhadap Indikator Klinik, 1. Angka Pasien dengan Decubitus, 2. Angka Kejadian Infeksi Karena Jarum Infus, 3. Angka Keterlambatan Pelayanan Pertama Gawat Darurat, 4. Angka Infeksi Luka Operasi, 5. Angka Kejadian Penyulit/Infkesi karena Transfusi Darah, dan 6. Angka Kematian Ibu karena Sepsis. Rujukan yang digunakan dalam mengumpulkan, mengolah dan menganalisis Indikator Klinik adalah Buku Petunjuk Pelaksanaan Indikator Mutu Pelayanan Rumah Sakit (World Health Organization – Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan RI, 2001). Analisis indikator klinik harus dilakukan 3 (tiga) bulan sekali secara terus menerus dengan kesimpulan kecenderungan dari angka-angka dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
Baik Program Evaluasi Kepuasan Pasien maupun Program Indikator Klinik harus dibuat dengan Kerangka Acuan (Terms of Referrence = TOR). Komite Mutu / Sub Komite Mutu / Panitia Mutu menetapkan unit kerja dilingkungan rumah sakit sebagai pelaksana program evaluasi kepuasan pasien, program indikator klinik dan program peningkatan mutu lainnya.
Dibeberapa rumah sakit dibentuk Quality Manager sebagai padanan dari Komite /          Sub Komite / Panitia Mutu.


C.P.  :
D =
SK pembentukan Komite/Sub Komite/Panitia Mutu, TOR program, hasil analisis program, laporan pelaksanaan, rekomendasi.

O  =
-

W  =
Ketua Komite/Sub Komite/Panitia Mutu.

Skor

=





Catatan / keterangan :




0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes