STANDARD 6. PENGEMBANGAN STAF DAN PROGRAM PENDIDIKAN
Pimpinan bertanggung jawab mengenai pendidikan berkelanjutan, orientasi dan program pelatihan staf untuk menjaga kemampuan dan meningkatkan pelayanan.
S.6.P.1. Program pendidikan dan pelatihan (Diklat) pegawai dikelola dengan efisien.
Skor | : | |
0 | = | Tidak ada unit kerja yang mengelola Diklat; Tidak ada program Diklat.. |
1 | = | Tidak ada unit kerja untuk mengelola Diklat; Ada program Diklat tidak lengkap dan tidak terstruktur. |
2 | = | Ada unit kerja untuk mengelola Diklat; Ada program Diklat terstuktur tetapi tidak lengkap. |
3 | = | Ada unit kerja yang mengelola Diklat; Ada program Diklat terstruktur dan lengkap, sasaran program tercapai 25 %. |
4 | = | Ada unit kerja yang mengelola Diklat; Ada program Diklat terstruktur dan lengkap, sasaran program tercapai 50 %. |
5 | = | Ada unit kerja yang mengelola Diklat; Ada program Diklat terstruktur dan lengkap, sasaran program tercapai 70 %. |
D.O. | : | Yang dimaksud dengan “unit kerja” ialah satuan organisasi yang diberi fungsi dan tugas merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi berbagai program pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di rumah sakit (inhouse) maupun diluar rumah sakit. Program Diklat lengkap ialah program yang mencakup pendidikan berkelanjutan dan pelatihan orientasi bagi pegawai baru. Program Diklat terstruktur ialah jika program direncanakan oleh berbagai unit kerja didalam rumah sakit dan kemudian diajukan ke unit kerja Diklat rumah sakit untuk dikoordinasikan dengan berbagai unit kerja terkait dan untuk diajukan kebutuhan biayanya. Pelatihan orientasi bagi pegawai baru meliputi orientasi tentang keadaan umum rumah sakit (organisasi, keadaan lingkungan, tata tertib rumah sakit, pengenalan terhadap pejabat, hak dan kewajiban pegawai, dlsb). Orientasi umum ini diselenggarakan oleh unit kerja Diklat. Setelah orientasi umum selesai pegawai baru ditempatkan di unit kerja untuk mengikuti orientasi khusus bersifat on the job training. Orientasi khusus harus dirancang oleh masing-masing unit kerja. Kedua program Diklat (Umum dan Khusus) harus dilengkapi dengan kerangka acuan dengan format seperti dijelaskan di D.O, S.1.P.1. Yang dimaksud dengan “Sasaran Program Tercapai …. % “ adalah pencapaian sasaran dari jumlah semua pegawai yang ada di rumah sakit. |
C.P. : | D = | Struktur organisasi rumah sakit, program Diklat, kerangka acuan program Diklat, anggaran untuk program Diklat, dokumen evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut program. |
O = | - | |
W = | Kepala unit kerja Diklat, pegawai baru. |
Skor | = |
Catatan /keterangan :
0 komentar:
Posting Komentar