Sabtu, 31 Juli 2010

S5P5 PELAYANAN MEDIS RS

S5.P.5.
Ada kebijakan dan prosedur bahwa selama proses pelayanan medis berlangsung tenaga medis mencatat dengan lengkap, akurat, benar dalam dokumen rekam medis untuk mempermudah komunikasi antar tenaga medis, menjaga kesinambungan pelayanan dan mencegah pengulangan pelayanan yang tidak efisien.

Skor
:

0
=
Tidak ada kebijaksanaan informasi medis.
1
=
Ada catatan tentang tindakan medis tetapi tidak teratur.
2
=
Catatan tentang proses medis hanya berlaku diunit tertentu.
3
=
Ada catatan proses medis sudah dibakukan untuk semua unit perawatan tetapi belum ada prosedur yang mengaturnya.
4
=
Sudah ada prosedur pencatatan proses medis dan dibakukan dengan SK Direktur, tetapi belum dievaluasi.
5
=
Sudah dievaluasi dan ditindak lanjuti.



D.O.
=
Prosedur pencatatan medis ditulis oleh setiap pelaksana pelayanan secara teratur, rinci dan akurat untuk efisiensi dan peningkatan mutu pelayanan.



C.P.
=




D
=
SK Direktur, SPO, monitoring, rapat-rapat evaluasi .
O
=
Catatan medis di ruangan Rawat Inap/Jalan, di bagian Rekam Medis Rumah Sakit.
W
=
SMF, petugas Rekam Medis.

Skor

:


Catatan / keterangan :


Survei Akreditasi Rumah Sakit


Suvei akreditasi dilaksanakan berdasarkan permohonan rumah sakit yang bersangkutan, rencana kerja Dinas Kesehatan Propinsi dan KARS. Survei dilaksanakan secara bertahap dimulai dari tingkat dasar untuk 5 (lima) pelayanan, tingkat lanjut untuk 12 (dua belas) pelayanan dan tingkat lengkap untuk 16 (enam belas) pelayanan.

Bila rumah sakit dinyatakan lulus dengan status akreditasi penuh, maka setiap 3 (tiga) tahun akan dilakukan survei ulang dan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya sertifikat akreditasi, sedangkan aspek penilaian akan ditingkatkan secara bertahap dimulai dari aspek struktur, aspek proses dan aspek outcomes dan untuk keperluan penilaian aspek outcomes, dikembangkan indikator mutu pelayanan.

Dalam pelaksanaan survei akreditasi, KARS membagi tugas sesuai dengan pembidangannya dan jadwal waktu pelaksanaan kepada para surveior. Adapun pembagian tugas dan jadual waktu ditentukan sebagai berikut :

1. Pembagian Tugas Surveior

    a. Bidang Administrasi, terdiri dari :

        1) Pelayanan Administrasi dan Manajemen

        2) Pelayanan Rekam Medis;

        3) Pelayanan Farmasi

        4) Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K-3);

    b. Bidang Medis I, terdiri dari

        1) Pelayanan Medis;

        2) Pelayanan Gawat Darurat;

        3) Pelayanan Kamar Operasi;

        4) Pelayanan Intensif.

    c. Bidang Medis II, terdiri dari :

        1) Pelayanan Radiologi;

        2) Pelayanan Laboratorium;

        3) Pelayanan Rehabilitasi Medis;

        4) Pelayanan darah.

    d. Bidang Keperawatan

        1) Pelayanan Keperawatan;

        2) Pelayanan Perinanat Risiko Tinggi;

        3) Pengendalian Infeksi;

        4) Pelayanan Gizi

2. Jadwal Waktu Survei

    a. Survei Akreditasi Tingkat Dasar (5 pelayanan)
  • Lama Survei : 2 s.d 3 hari
  • Jumlah Surveior : 3 orang (1 orang surveior Administrasi, 1 orang surveior Medis dan 1 orang surveior Keperawatan)

    b. Survey Akreditasi Tingkat Lanjut (12 pelayanan)
  • Lama Survei : 4 hari
  • Jumlah Surveior : 3 orang (1 orang surveior Administrasi, 1 orang surveior Medis dan 1 orang surveior Keperawatan)
     c. Survey Akreditasi Tingkat Lengkap (16 pelayanan)
  • Lama Survei : 4 hari
  • Jumlah Surveior : 4 orang (1 orang surveior Administrasi, 2 orang surveior Medis dan 1 orang surveior Keperawatan)

Jumat, 30 Juli 2010

S5P4 PELAYANAN MEDIS RS

S.5.P.4.
Ada kebijakan tertulis tentang Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent), diinformasikan secara luas kepada semua tenaga medis, dilaksanakan dengan benar dan dilakukan peninjauan secara berkala.

  Skor
:

0
=
Tak ada persetujuan dari pasien dalam bentuk apapun.
1
=
Ada kesepakatan, tetapi masih belum tertulis.
2
=
Ada semacam Informed Consent tetapi secara umum.
3
=
Ada Informed Consent secara detil tetapi belum ditetapkan oleh pimpinan RS
4
=
Informed  Consent sudah baku, ada SK Direktur, sudah disosialisasikan, belum pernah dievaluasi .
5
=
Sudah dievaluasi dan ditindak lanjuti.



D.O.
=
Kebijakan harus ditetapkan secara tertulis memuat keharusan dokter memberikan penjelasan sebelum tindakan Medis dilakukan, keharusan meminta persetujuan pasien atau keluarganya, keharusan dokter menandatangani formulir Informed Consent, keharusan pasien atau keluarganya menandatangani formulir Informed consent. Formulir Persetujuan dan Penolakan Tindakan Medis harus dibuat terpisah sesuai pembakuan yang ditetapkan dalam edaran Direktur Jenderal Pelayanan Medis bulan April 1999.
Komite Medis harus menetapkan jenis tindakan medis yang harus disertai Informed Consent.



C.P.
=




D
=
SK Direktur, Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Medis, Pedoman Informed Consent, SPO, bukti sosialisasi, rapat-rapat, evaluasi, tindak lanjut .

O
=
Unit pelayanan medis .
W
=
SMF, bagian pelayanan pasien, Komite Medis.

Skor

:


Catatan / keterangan :


Kamis, 29 Juli 2010

SISTEM INFORMASI KESEHATAN

Perkembangan Sistem Informasi Rumah Sakit yang berbasis komputer (Computer Based Hospital Information System) di Indonesia telah dimulai pada akhir dekade 80’an. Dalam era seperti saat ini, begitu banyak sektor kehidupan yang tidak terlepas dari peran serta dan penggunaan teknologi komputer, terkhusus pada bidang-bidang dan lingkup pekerjaan. Semakin hari, kemajuan teknologi komputer, baik dibidang piranti lunak maupun perangkat keras berkembang dengan sangat pesat, disisi lain juga berkembang kearah yang sangat mudah dari segi pengaplikasian dan murah dalam biaya. Solusi untuk bidang kerja apapun akan ada cara untuk dapat dilakukan melalui media komputer, dengan catatan bahwa pengguna juga harus terus belajar untuk mengiringi kemajuan teknologinya. Sehingga pada akhirnya, solusi apapun teknologi yang kita pakai, sangatlah ditentukan oleh sumber daya manusia yang menggunakannya.


Dengan demikian sangat dibutuhkan sekali dibangunnya sistem informasi kesehatan yang terintegrasi baik di dalam sektor kesehatan (antar program dan antar jenjang), dan di luar sektor kesehatan, yaitu dengan sistem jaringan informasi pemerintah daerah dan jaringan informasi di pusat karena sistem informasi kesehatan merupakan sebuah sarana sebagai penunjang pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Sistem informasi kesehatan yang efektif memberikan dukungan informasi bagi proses pengambilan keputusan di semua jenjang, bahkan di puskesmas atau rumah sakit kecil sekalipun. Bukan hanya data, namun juga informasi yang lengkap, tepat, akurat, dan cepat yang dapat disajikan dengan adanya sistem informasi kesehatan yang tertata dan terlaksana dengan baik.


Baca Selengkapnya di :

  • http://yoyoke.web.ugm.ac.id/download/sik%20dan%20sirs.pdf
  • S5P3 PELAYANAN MEDIS RS

    S.5.P.3.
    Ada kebijakan dan mekanisme untuk melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi penerapan standar profesi/standar pelayanan medis di rumah sakit.

    Skor
    :

    0
    =
    Tak ada Standar Profesi yang dipakai .

    1
    =
    Setiap unit mempunyai Standar sendiri-sendiri walaupun belum tertulis .

    2
    =
    Standar profesi sudah dibakukan, tetapi pelaksanaannya masih sendiri-sendiri dan belum tertulis .

    3
    =
    Standar profesi sudah tertulis dan dibakukan, dan ditetapkan oleh Pimpinan RS, tetapi belum ada mekanisme untuk monitoring . 

    4
    =
    Sudah ada mekanisme untuk monitoring, tetapi belum ada SPO sampai evaluasi dan tindak lanjutnya .

    5
    =
    Sudah ada mekanisme dan prosedur lengkap mulai dari monitoring, sampai evaluasi dari penerapan Standar Pelayanan Medis yang dilaksanakan, dengan SK Direktur.



    D.O.
    =
     Kegiatan ini dapat dilaksanakan melalui a.l. : Audit Medis, Pertemuan Kasus Sulit / Kematian, Ronde Kelompok SMF (Ronde “Besar”).



    C.P.
    =




    D
    =
    SK Direktur, Kebijaksanaan, SPO, bukti monitoring, bukti evaluasi, rapat-rapat .

    O
    =
    Komite Medis .

    W
    =
    Anggota Komite Medis, Direktur RS .
     
    Skor  =

    Catatan / keterangan :


    Strategi Menghadapi Survei Akreditasi

    STRATEGI MENGHADAPI SURVEI AKREDITASI

    1. Persiapan
    • Pelatihan
    • Membangun komitmen
    • Membentuk Fasilitator
    • Membentuk Panitia Akreditasi
    • Studi banding
    2.Pergerakan
    • Sosialisasi/Desiminasi Program Akreditasi kepada seluruh karyawan
    • Membuat/merevisi/menyusun dokumen Akreditasi (SK, Kebijakan, Protap, manual, dll)
    • Pembangunan/perbaikan fisik
    • Evaluasi (Program, kegiatan, dokumen, dll)
    • Self Assessment
    • Bimbingan dari KARS
    3.Persiapan Penilaian
    • Melakukan self assessment terakhir dan memastikan nilai tiap-tiap pelayanan sesuai kesepakatan (misal : minimal 85%)
    • Mengajukan permohonan survei akreditasi kepada KARS
    4.Saat Penilaian
    • Menyiapkan tempat penilaian/survei
    • Menyiapkan dokumen
    • Karyawan tidak ada yang cuti
    • Dokter diminta tidak praktek sore
    • Menyiapkan tim konsep & pengetik serta ruangannya
    • Buat suasana nyaman untuk para surveior
    5.Paska Penilaian
    • Memenuhi rekomendasi surveior
    • Menunggu hasil survei

    Rabu, 28 Juli 2010

    S5P2 PELAYANAN MEDIS RS

    S.5.P. 2.
    Ada panduan dan mekanisme untuk menangani masalah etik medis, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

    Skor
    :

    0
    =
    Tidak ada panduan dan mekanisme menangani masalah etik medis.

    1
    =
    Tidak ada panduan ; ada mekanisme dan kriteria tidak tertulis ditentukan masing-masing unit kerja fungsional.

    2
    =
    Tidak ada panduan; ada mekanisme dan kriteria tertulis ditentukan masing-masing unit kerja fungsional.

    3
    =
    Ada panduan;  ada mekanisme dan kriteria tertulis ditetapkan masing-masing unit kerja fungsional.

    4
    =
    Ada panduan; ada mekanisme dan kriteria tertulis ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit.

    5
    =
    Ada panduan; ada mekanisme dan kriteria tertulis ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit disertai evaluasi terhadap panduan dan mekanisme menangani masalah etis medis.

    DO:  Masalah etis medis selalu terjadi di banyak Rumah Sakit. Walaupun sudah ada undang-undang yang diberlakukan berkaitan dengan masalah ini, masalah etis medis harus dilaksanakan sedemikian rupa menurut prosedur yang dibakukan, sehingga tidak akan menjadi masalah bila masalah ini karena sesuatu hal menjadi delik pidana .
             Yang dimaksud dengan panduan adalah petunjuk pelaksanaan dari mekanisme dan prosedur yang ditetapkan, serta memuat upaya pembinaan untuk tujuan pencegahan.
             Referensi utama adalah Kode Etik Kedokteran Indonesia. 

    C.P
    :

    D
    :
    SK Direktur, Kebijaksanaan-kebijaksanaan, Kodeki,  Peraturan pemerintah/Undang-undang mutakhir, SPO, Juklak .
    O
    :
    Komite Medis
    W
    :
    Anggota  Komite Medis, Direktur  RS  .

    Skor

    :


    Catatan / keterangan :


    Selasa, 27 Juli 2010

    S5P1 PELAYANAN MEDIS RS

    STANDAR  5.           KEBIJAKAN DAN PROSEDUR

    Staf medis berperan serta dalam pengembangan kebijakan, langkah dasar keputusan dan peraturan serta pelaksanaan pelayanan sesuai dengan standar profesi.

    S.5. P.1.
    Ada kebijakan bahwa staf medis membantu pimpinan rumah sakit dalam proses perencanaan, pengadaan serta pemanfaatan fasilitas dan peralatan medis.

    Skor
    :

    0
    =
    Tidak ada kebijakan dan tidak ada bantuan. 

    1
    =
    Tidak ada kebijakan dan bantuan bersifat individual.

    2
    =
    Tidak ada kebijakan dan bantuan dari unit-unit tertentu.

    3
    =
    Ada kebijakan dan bantuan dari sebagian besar unit-unit kerja fungsional.

    4
    =
    Ada kebijakan dan bantuan dari semua unit-unit kerja fungsional.

    5
    =
    Ada kebijakan dan bantuan dari semua unit-unit kerja fuingsional  disertai adanya evaluasi terhadap peran staf medis.

    DO:        Kebijakan yang dimaksud disini ialah ketentuan bahwa adanya keharusan melibatkan sebanyak mungkin peran staf medis fungsional, sebagai end-user, dalam proses perencanaan dan pengadaan fasilitas dan peralatan medis.
    Keterlibatan anggota staf medis fungsional adalah misalnya dalam merencanakan daftar kebutuhan, dalam komite tender pengadaan peralatan, menyusun kriteria penentuan pemenang tender, evaluasi terhadap supplier  dan lain sebagainya.

    C.P
    :

    D
    :
    Dokumen perencanaan Rumah Sakit, rapat-rapat, absensi yang dihadiri oleh SMF, undangan, notulen rapat .
    O
    :
    Komite Medis
    W
    :
    Anggota Komite Medis, SMF .

    Skor

    :


    Catatan / keterangan :



    Dasar Hukum dan Instrumen Akreditasi Rumah Sakit

    DASAR HUKUM
    1. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan,
    2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
    3. SK Menkes Nomor 436/93 menyatakan berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis
    4. SK Dirjen Yanmed Nomor YM.02.03.3.5.2626 Tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit dan Sarana Kesehatan Lainnya

    INSTRUMEN AKREDITASI
    Instrumen akreditasi disusun berdasarkan standar pelayanan rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dengan SK Menkes Nomor 436/93 Tentang Berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis, disana disebutkan bahwa standar pelayanan rumah sakit terdiri dari 20 pelayanan yaitu :
    1. Pelayanan Administrasi dan Manajemen;
    2. Pelayanan Medis;
    3. Pelayanan Gawat Darurat;
    4. Pelayanan Keperawatan;
    5. Pelayanan Rekam Medis;
    6. Pelayanan Radiologi;
    7. Pelayanan Laboratorium;
    8. Pelayanan Kamar Operasi;
    9. Pelayanan Farmasi;
    10. Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K-3);
    11. Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi;
    12. Pengendalian Infeksi;
    13. Pelayanan Anestesi;
    14. Pelayanan Rehabilitasi Medis;
    15. Pelayanan Gizi;
    16. Pelayanan Intensif;
    17. Strerilisasi Sentral;
    18. Pemeliharaan Sarana;
    19. Pelayanan Lain, dan
    20. Pelayanan Perpustakaan.
    Dari 20 (dua puluh) pelayanan rumah sakit ini kemudian disusunlah instrumen akreditasi lengkap berjumlah 16 (enam belas) pelayanan dan bukan 20 (dua puluh) pelayanan, hal ini dikarenakan ada penggabungan-penggabungan pelayanan yaitu Sterilisasi Sentral dimasukkan kedalam instrumen Pengendalian Infeksi, Pemeliharaan Sarana dan Perpustakaan dimasukkan kedalam instrumen Pelayanan Administrasi dan Manajemen, dan Pelayanan Anestesi dimasukkan kedalam instrumen Pelayanan Intensif dan Pelayanan Kamar Operasi. Akreditasi dengan 16 (enam belas) pelayanan tersebut adalah :
    a.Akreditasi tingkat dasar dengan 5 (lima) Pelayanan, terdiri dari :
    1.Pelayanan Administrasi dan Manajemen;
    2.Pelayanan Medis;
    3.Pelayanan Gawat Darurat;
    4.Pelayanan Keperawatan dan
    5.Pelayanan Rekam Medis
    b.Akreditasi tingkat lanjut dengan 12 (dua belas) Pelayanan, terdiri dari :
    1.Pelayanan Administrasi dan Manajemen;
    2.Pelayanan Medis;
    3.Pelayanan Gawat Darurat;
    4.Pelayanan Keperawatan;
    5.Pelayanan Rekam Medis;
    6.Pelayanan Kamar Operasi;
    7.Pelayanan Laboratorium;
    8.Pelayanan Radiologi;
    9.Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi;
    10.Pengendalian Infeksi;
    11.Pelayanan Farmasi dan
    12.Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K-3).
    c.Akreditasi tingkat lengkap dengan 16 (enam belas) Pelayanan, terdiri dari :
    1.Pelayanan Administrasi dan Manajemen;
    2.Pelayanan Medis;
    3.Pelayanan Gawat Darurat;
    4.Pelayanan Keperawatan;
    5.Pelayanan Rekam Medis;
    6.Pelayanan Kamar Operasi;
    7.Pelayanan Laboratorium;
    8.Pelayanan Radiologi;
    9.Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi;
    10.Pengendalian Infeksi;
    11.Pelayanan Farmasi;
    12.Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K-3);
    13.Pelayanan Rehabilitasi Medis;
    14.Pelayanan Intensif;
    15.Pelayanan Gizi dan
    16.Pelayanan Darah.
    Masing-masing pelayanan tersebut diatas terdapat instrumen standar dan parameter dan masing-masing standar dalam setiap pelayanan memiliki jumlah parameter yang berbeda. Adapun 7 (tujuh) standar pada masing-masing pelayanan terdiri dari :
    a.Standar 1 : Falsafah dan Tujuan
    b.Standar 2 : Administrasi dan Pengelolaan
    c.Standar 3 : Staf dan Pimpinan
    d.Standar 4 : Fasilitas dan Peralatan
    e.Standar 5 : Kebijakan dan Prosedur
    f.Standar 6 : Pengembangan Staf dan Program Pendidikan
    g.Standar 7 : Evaluasi dan Pengendalian Mutu

    Senin, 26 Juli 2010

    S4P2 PELAYANAN MEDIS RS

    S.4.  P.2.
    Tersedia tenaga administrasi yang membantu kelancaran tugas komite medis dan staf medis.

    Skor
    :

    0
    =
    Tidak ada tenaga purna waktu.
    1
    =
    Ada tenaga tetapi diperbantukan dari bidang lain.
    2
    =
    Ada tenaga tenaga purna waktu tetapi jumlahnya tidak mencukupi .
    3
    =
    Ada tenaga purna waktu, jumlahnya sudah mencukupi, tetapi diangkat sendiri oleh Komite Medis / SMF .
    4
    =
    Ada tenaga purna waktu, cukup jumlahnya, disediakan oleh pimpinan, belum pernah dievaluasi .
    5
    =
    Tersedia tenaga purna waktu, seluruhnya disediakan oleh pimpinan rumah sakit, mencukupi kebutuhan, sudah dievaluasi .

    DO:
    1.      Tenaga administrasi: adalah orang atau sekumpulan orang yang bertugas melaksanakan administrasi perkantoran guna menunjang pelaksanaan tugas-tugas komite Medis, SMF dan panitia / Subkomite.
    2.      Tenaga administrasi purna / penuh waktu adalah tenaga yang tidak merangkap pekerjaan lain (hanya melaksanakan tugas sebagai tenaga administrasi saja).

    C.P
    :


    D
    :
    SK pengangkatan, uraian tugas .
    O
    :
    Kantor Komite Medis .
    W
    :
    Salah seorang pegawai .

    Skor

    :


    Catatan / keterangan :


     
    Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes