DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan,
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
- SK Menkes Nomor 436/93 menyatakan berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis
- SK Dirjen Yanmed Nomor YM.02.03.3.5.2626 Tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit dan Sarana Kesehatan Lainnya
INSTRUMEN AKREDITASI
Instrumen akreditasi disusun berdasarkan standar pelayanan rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dengan SK Menkes Nomor 436/93 Tentang Berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis, disana disebutkan bahwa standar pelayanan rumah sakit terdiri dari 20 pelayanan yaitu :
- Pelayanan Administrasi dan Manajemen;
- Pelayanan Medis;
- Pelayanan Gawat Darurat;
- Pelayanan Keperawatan;
- Pelayanan Rekam Medis;
- Pelayanan Radiologi;
- Pelayanan Laboratorium;
- Pelayanan Kamar Operasi;
- Pelayanan Farmasi;
- Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K-3);
- Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi;
- Pengendalian Infeksi;
- Pelayanan Anestesi;
- Pelayanan Rehabilitasi Medis;
- Pelayanan Gizi;
- Pelayanan Intensif;
- Strerilisasi Sentral;
- Pemeliharaan Sarana;
- Pelayanan Lain, dan
- Pelayanan Perpustakaan.
Dari 20 (dua puluh) pelayanan rumah sakit ini kemudian disusunlah instrumen akreditasi lengkap berjumlah 16 (enam belas) pelayanan dan bukan 20 (dua puluh) pelayanan, hal ini dikarenakan ada penggabungan-penggabungan pelayanan yaitu Sterilisasi Sentral dimasukkan kedalam instrumen Pengendalian Infeksi, Pemeliharaan Sarana dan Perpustakaan dimasukkan kedalam instrumen Pelayanan Administrasi dan Manajemen, dan Pelayanan Anestesi dimasukkan kedalam instrumen Pelayanan Intensif dan Pelayanan Kamar Operasi. Akreditasi dengan 16 (enam belas) pelayanan tersebut adalah :
a.Akreditasi tingkat dasar dengan 5 (lima) Pelayanan, terdiri dari :
1.Pelayanan Administrasi dan Manajemen;
2.Pelayanan Medis;
3.Pelayanan Gawat Darurat;
4.Pelayanan Keperawatan dan
5.Pelayanan Rekam Medis
b.Akreditasi tingkat lanjut dengan 12 (dua belas) Pelayanan, terdiri dari :
1.Pelayanan Administrasi dan Manajemen;
2.Pelayanan Medis;
3.Pelayanan Gawat Darurat;
4.Pelayanan Keperawatan;
5.Pelayanan Rekam Medis;
6.Pelayanan Kamar Operasi;
7.Pelayanan Laboratorium;
8.Pelayanan Radiologi;
9.Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi;
10.Pengendalian Infeksi;
11.Pelayanan Farmasi dan
12.Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K-3).
c.Akreditasi tingkat lengkap dengan 16 (enam belas) Pelayanan, terdiri dari :
1.Pelayanan Administrasi dan Manajemen;
2.Pelayanan Medis;
3.Pelayanan Gawat Darurat;
4.Pelayanan Keperawatan;
5.Pelayanan Rekam Medis;
6.Pelayanan Kamar Operasi;
7.Pelayanan Laboratorium;
8.Pelayanan Radiologi;
9.Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi;
10.Pengendalian Infeksi;
11.Pelayanan Farmasi;
12.Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K-3);
13.Pelayanan Rehabilitasi Medis;
14.Pelayanan Intensif;
15.Pelayanan Gizi dan
16.Pelayanan Darah.
Masing-masing pelayanan tersebut diatas terdapat instrumen standar dan parameter dan masing-masing standar dalam setiap pelayanan memiliki jumlah parameter yang berbeda. Adapun 7 (tujuh) standar pada masing-masing pelayanan terdiri dari :
a.Standar 1 : Falsafah dan Tujuan
b.Standar 2 : Administrasi dan Pengelolaan
c.Standar 3 : Staf dan Pimpinan
d.Standar 4 : Fasilitas dan Peralatan
e.Standar 5 : Kebijakan dan Prosedur
f.Standar 6 : Pengembangan Staf dan Program Pendidikan
g.Standar 7 : Evaluasi dan Pengendalian Mutu