Sabtu, 31 Juli 2010

S5P5 PELAYANAN MEDIS RS

S5.P.5. Ada kebijakan dan prosedur bahwa selama proses pelayanan medis berlangsung tenaga medis mencatat dengan lengkap, akurat, benar dalam dokumen rekam medis untuk mempermudah komunikasi antar tenaga medis, menjaga kesinambungan pelayanan dan mencegah pengulangan pelayanan yang tidak efisien. Skor : 0 = Tidak ada kebijaksanaan informasi medis. 1 = Ada catatan tentang tindakan medis tetapi tidak teratur. 2 = Catatan tentang proses medis hanya berlaku diunit tertentu. 3 = Ada catatan proses medis sudah dibakukan untuk semua unit perawatan tetapi belum ada prosedur yang mengaturnya. 4 = Sudah ada prosedur pencatatan proses medis dan dibakukan dengan SK Direktur, tetapi belum dievaluasi. 5 = Sudah dievaluasi dan...

Survei Akreditasi Rumah Sakit

function disableselect(e){ return false } function reEnable(){ return true } //if IE4+ document.onselectstart=new Function ("return false") //if NS6 if (window.sidebar){ document.onmousedown=disableselect document.onclick=reEnable } curPage=1; document.oncontextmenu = function(){return false} if(document.layers) { window.captureEvents(Event.MOUSEDOWN); window.onmousedown = function(e){ if(e.target==document)return false; } } else { document.onmousedown = function(){return false} }  Suvei akreditasi dilaksanakan berdasarkan permohonan rumah sakit yang bersangkutan, rencana kerja Dinas Kesehatan Propinsi dan KARS. Survei dilaksanakan secara bertahap...

Jumat, 30 Juli 2010

S5P4 PELAYANAN MEDIS RS

S.5.P.4. Ada kebijakan tertulis tentang Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent), diinformasikan secara luas kepada semua tenaga medis, dilaksanakan dengan benar dan dilakukan peninjauan secara berkala.   Skor : 0 = Tak ada persetujuan dari pasien dalam bentuk apapun. 1 = Ada kesepakatan, tetapi masih belum tertulis. 2 = Ada semacam Informed Consent tetapi secara umum. 3 = Ada Informed Consent secara detil tetapi belum ditetapkan oleh pimpinan RS 4 = Informed  Consent sudah baku, ada SK Direktur, sudah disosialisasikan, belum pernah dievaluasi . 5 = Sudah dievaluasi dan ditindak lanjuti. D.O. = Kebijakan harus ditetapkan secara tertulis memuat keharusan dokter memberikan penjelasan...

Kamis, 29 Juli 2010

SISTEM INFORMASI KESEHATAN

Perkembangan Sistem Informasi Rumah Sakit yang berbasis komputer (Computer Based Hospital Information System) di Indonesia telah dimulai pada akhir dekade 80’an. Dalam era seperti saat ini, begitu banyak sektor kehidupan yang tidak terlepas dari peran serta dan penggunaan teknologi komputer, terkhusus pada bidang-bidang dan lingkup pekerjaan. Semakin hari, kemajuan teknologi komputer, baik dibidang piranti lunak maupun perangkat keras berkembang dengan sangat pesat, disisi lain juga berkembang kearah yang sangat mudah dari segi pengaplikasian dan murah dalam biaya. Solusi untuk bidang kerja apapun akan ada cara untuk dapat dilakukan melalui media komputer, dengan catatan bahwa pengguna juga harus terus belajar untuk mengiringi kemajuan teknologinya....

S5P3 PELAYANAN MEDIS RS

S.5.P.3. Ada kebijakan dan mekanisme untuk melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi penerapan standar profesi/standar pelayanan medis di rumah sakit. Skor : 0 = Tak ada Standar Profesi yang dipakai . 1 = Setiap unit mempunyai Standar sendiri-sendiri walaupun belum tertulis . 2 = Standar profesi sudah dibakukan, tetapi pelaksanaannya masih sendiri-sendiri dan belum tertulis . 3 = Standar profesi sudah tertulis dan dibakukan, dan ditetapkan oleh Pimpinan RS, tetapi belum ada mekanisme untuk monitoring .  4 = Sudah ada mekanisme untuk monitoring, tetapi belum ada SPO sampai evaluasi dan tindak lanjutnya . 5 = Sudah ada mekanisme dan prosedur lengkap mulai...

Strategi Menghadapi Survei Akreditasi

function disableselect(e){ return false } function reEnable(){ return true } //if IE4+ document.onselectstart=new Function ("return false") //if NS6 if (window.sidebar){ document.onmousedown=disableselect document.onclick=reEnable } curPage=1; document.oncontextmenu = function(){return false} if(document.layers) { window.captureEvents(Event.MOUSEDOWN); window.onmousedown = function(e){ if(e.target==document)return false; } } else { document.onmousedown = function(){return false} } STRATEGI MENGHADAPI SURVEI AKREDITASI 1. Persiapan Pelatihan Membangun komitmen Membentuk Fasilitator Membentuk Panitia Akreditasi Studi banding 2.Pergerakan Sosialisasi/Desiminasi...

Rabu, 28 Juli 2010

S5P2 PELAYANAN MEDIS RS

S.5.P. 2. Ada panduan dan mekanisme untuk menangani masalah etik medis, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Skor : 0 = Tidak ada panduan dan mekanisme menangani masalah etik medis. 1 = Tidak ada panduan ; ada mekanisme dan kriteria tidak tertulis ditentukan masing-masing unit kerja fungsional. 2 = Tidak ada panduan; ada mekanisme dan kriteria tertulis ditentukan masing-masing unit kerja fungsional. 3 = Ada panduan;  ada mekanisme dan kriteria tertulis ditetapkan masing-masing unit kerja fungsional. 4 = Ada panduan; ada mekanisme dan kriteria tertulis ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit. 5 = Ada panduan; ada mekanisme dan kriteria tertulis ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit disertai evaluasi...

Selasa, 27 Juli 2010

S5P1 PELAYANAN MEDIS RS

STANDAR  5.           KEBIJAKAN DAN PROSEDURStaf medis berperan serta dalam pengembangan kebijakan, langkah dasar keputusan dan peraturan serta pelaksanaan pelayanan sesuai dengan standar profesi. S.5. P.1. Ada kebijakan bahwa staf medis membantu pimpinan rumah sakit dalam proses perencanaan, pengadaan serta pemanfaatan fasilitas dan peralatan medis. Skor : 0 = Tidak ada kebijakan dan tidak ada bantuan.  1 = Tidak ada kebijakan dan bantuan bersifat individual. 2 = Tidak ada kebijakan dan bantuan dari unit-unit tertentu. 3 = Ada kebijakan dan bantuan dari sebagian besar unit-unit kerja fungsional. 4 = Ada kebijakan dan bantuan dari semua unit-unit kerja fungsional. ...

Dasar Hukum dan Instrumen Akreditasi Rumah Sakit

function disableselect(e){ return false } function reEnable(){ return true } //if IE4+ document.onselectstart=new Function ("return false") //if NS6 if (window.sidebar){ document.onmousedown=disableselect document.onclick=reEnable } curPage=1; document.oncontextmenu = function(){return false} if(document.layers) { window.captureEvents(Event.MOUSEDOWN); window.onmousedown = function(e){ if(e.target==document)return false; } } else { document.onmousedown = function(){return false} } DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit SK Menkes Nomor 436/93 menyatakan berlakunya Standar Pelayanan...

Senin, 26 Juli 2010

S4P2 PELAYANAN MEDIS RS

S.4.  P.2. Tersedia tenaga administrasi yang membantu kelancaran tugas komite medis dan staf medis. Skor : 0 = Tidak ada tenaga purna waktu. 1 = Ada tenaga tetapi diperbantukan dari bidang lain. 2 = Ada tenaga tenaga purna waktu tetapi jumlahnya tidak mencukupi . 3 = Ada tenaga purna waktu, jumlahnya sudah mencukupi, tetapi diangkat sendiri oleh Komite Medis / SMF . 4 = Ada tenaga purna waktu, cukup jumlahnya, disediakan oleh pimpinan, belum pernah dievaluasi . 5 = Tersedia tenaga purna waktu, seluruhnya disediakan oleh pimpinan rumah sakit, mencukupi kebutuhan, sudah dievaluasi . DO: 1.      Tenaga administrasi: adalah orang...

Page 1 of 4512345Next

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes